Pengikut

Selasa, 18 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi



Ekonomi Koperasi
Koperasi Indonesia




  

Nama Dosen: Perli Iswanto
Disusun oleh:
Kelompok 5

Dea Novita B                           12214585
Erica Gusti                              13214599                     
Helmi Rusli                             14214879
Moh. Ali Nurhamid               16214732
Nyai Rahmawati                    18214299
Stephen                                   1A214455           
Yogi Darmawan                     1C214416

Kelas: 3EA21
                        Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha kuasa atas segala limpahan rahmat dan karunia-nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang “Koperasi Indonesia”.
Adapun tujuan penyusunan makalah ini guna melengkapi nilai mata kuliah “Ekonomi Koperasi” dan harapan kami semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman dan dapat membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi mahasiswa lain dan para pembaca.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.




Depok, 17 Oktober 2016

     Penulis















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……………………………………………………………………..1
DAFTAR  ISI…………………………………………………………………………….....2
BAB  I PENDAHULUAN
            1.1 Latar Belakang…………………………………………………………………...3
            1.2 Rumsan Masalah………………………………………………………………....3
            1.3 Tujuan Penulisan………………………………………………………………....3
BAB II PEMBAHASAN
            2.1 Sejarah Perkembangan di Indonesia……………………………………………..4
            2.2 Pengertian Koperasi……………………………………………………………....4
            2.3 Konsep Koperasi dan Lambang Koperasi.................................………………….5
            2.4 Ciri-ciri dan Unsur-unsur Koperasi..........………………………………………..6
            2.5 Fungsi dan Peranan Koperasi…………………………………………………….6
            2.6 Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia................................................7
            2.7 Prinsip…………………………………………………………………………….8
            2.8 Tujuan dan Landasan Koperasi....………………………………………………..8
            2.9 Bentuk, Cara Mendirikan serta Kelebihan dan Kelemahan Koperasi....................10
           
BAB III PENUTUP
            3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………12









                                                                   BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
            Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

1.2 Rumusan Masalah
a. ApaSejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
b. Apa pengertian dan konsep dari Koperasi ?
c.  Bagaimanakah lambang dan ciri-ciri koperasi?
d.  Bagaimanakah unsur-unsur, prinsip dan tujuan koperasi?
e.  Bagaimanakah fungsi dan peranan koperasi?
f. Bagaimanakah landasan koperasi Indonesia?
g. Bagaimanakah bentuk koperasi, cara mendirikan, serta keuntungan dan kerugian koperasi

1.4 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu :
a. Memenuhi kelengkapan dalam proses pembelajaran khususnya dalam mata kuliah   “Ekonomi Koperasi”.
b.  Mengenal dan mampu memahami mengenai Koperasi di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
            Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
          Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.


2.2 Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
            Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2.3 Konsep Koperasi dan Lambang Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
b. Konsep Koperasi Sosialis
menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
         a. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
         b. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
         c. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
         d. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
         e.  Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
         f.  Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
         g.  Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
         h. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2.4 Ciri-ciri dan Unsur-unsur Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :      
a. Terdiri dari perkumpulan orang.
b. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
c. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
e. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan kekeluargaan.
c. Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.  Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.   Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

2.5 Fungsi dan Peran Koperasi
            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
      a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
      c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.

      d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

2.6 Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.  Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
a. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
b. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

2.7 Prinsip Koperasi
            Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
-                        Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
-                        Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

           b. Prinsip ke luar
·           Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·           Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

2.8 Tujuan dan Landasan Koperasi
            Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
            Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:

1.      Landasan Idiil
            Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.

2.       Landasan Struktural
            Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.

3.      Landasan Mental
            Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

4.Landasan Operasional
            Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b)    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.


2.9 Bentuk, Cara Mendirikan serta Kelemahan dan kelebihan Koperasi
            a. Bentuk Koperasi
                  Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
            Koperasi Sekunder  adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.

b. Cara Mendirikan Koperasi
a.       Syarat pendirian koperasi
      •         Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
      •         Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
      •         Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
      •         Berkedudukan di wilayah Indonesia;

b.      Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.             Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
2.             Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.

c.         Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:      
1. Tujuan mendirikan koperasi           
2. Kegiatan usaha yang hendak dijalankan    
3. Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib  
4. Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
5. Menyusun anggaran dasar

d.      Prosedur permohonan pengesahan :
·       Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
·       Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
           
c. Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·         Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·         Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
·         Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
·         Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
·         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
·         Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
·         Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
·         Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.




3.0 Contoh koperasi
Kopas ciracas terus tumbuh dan berkembang
Tidak cukup banyak pasar tradisional di Jakarta, mungkin juga di daerah-daerah lain yang koperasinya tergolong baik, masuk koperasi besar Indonesia menurut Kementerian Koperasi dan UKM, dan meraih prestasi nasional. Pasar tradisional di Jakarta, baik pasar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PD Pasar Jaya, maupun pasar tradisional yang di kelola swasta jumlahnya lebih dari 150. Tetapi tidak semua pasar tradisional itu ada Koperasi Pasar (Koppas-nya).
Dari yang bisa dihitung dengan jari tangan, salah satu Koppas yang telah meraih prestasi nasional adalah Koppas Ciracas. Tahun 2006 saat Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) pusat kegiatannya diselenggarakan di Pekalongan, Jawa Tengah, Koppas Ciracas meraih puncak prestasi, Budianto SE, sang ketua menerima anugerah Satya Lencana Wirakarya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penghargaan itu, menurut Budi kepada Majalah UKM beberapa waktu yang lalu, bukan target kerja, karena yang diutamakan adalah bagaimana mengelola lembaga dan melayani anggota sebaik mungkin.
Melayani anggota secara prima, kemudian anggota bisa sejahtera dan puas, itulah penghargaan yang hakiki bagi pengurus dan pengelola koperasi. Salah satu upaya Koppas Ciracas memberikan layanan nyaman adalah memiliki gedung kantor sendiri. Dan itu sudah dibangun belasan tahun silam, dan diresmikan oleh Menteri Koperasi Adisasono. Koppas Ciracas-lah koperasi pasar pertama di DKI Jakarta yang memiliki gedung kantor sendiri. Bahkan sampai saat ini belum terdengar kabar ada Koppas memiliki gedung kantor sendiri. Namun Budianto yang telah beberapa peiode memimpin Koppas Ciracas tidak membusungkan dada atas keberhasilannya itu. Bahkan dia merasa hasil yang dicapai selama ini masih belum seberapa besar dari yang diharapkan para anggota. Artinya, pengurus dan manajemen masih harus kerja keras untuk memenuhi harapan anggota.
Hasil kerja keras itu seperti dilaporkan oleh Budianto dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-26 tahun buku 2013 yang dilaksanakan pada 23 Januari 2014 silam, bahwa hasil sisa usaha (SHU) mengalami kenaikan cukup signifikan dari tahun buku 2012 sebesar Rp 210.261.951 menjadi Rp 290.845.539,- atau sekitar 40%. Peningkatan aset lembaga tahun buku 2013 cukup besar, dari Rp 19 miliar pada tahun 2012 menjadi Rp 21 miliar di tahun 2013. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan adanya perubahan personil susunan pengurus karena bendahara koperasi H.Drs Budi Waluyo meninggal dunia kemudian dalam rapat koordinasi pengurus mengangkat penggantinya Wiwik Widiastuti, SE.MM, yang sebelumnya menjabat manajer. Dipilihnya Wiwik menurut pertimbangan pengurus karena dia sudah berpengalaman terjun ke lapangan, dekat dengan anggota.
Sebagai lembaga usaha yang bisnis utamanya di bidang keuangan, Koppas Ciracas memiliki beberapa produk yang selama ini dikelola dengan baik, sehingga diminati para anggota maupun calon anggota antara lain; Simpanan Sikocir, yang diperuntukan bagi masyarakat umum, terutama pedagang – wirausaha yang tidak menempati kios-kios di Pasar Ciracas, tetapi lokasi usahanya berdekatan dengan Koppas Ciracas. Simpanan Sikocir ini bisa ditarik setiap saat pada jam kerja, dan diberikan jasa 0,35% per bulan sesuai dengan suku bunga bank. Disamakannya dengan bunga bank juga dimaksudkan, agar masyarakat yang belum terbiasa menabung di bank bisa menabung di koperasi. Kebiasaan menabung itulah yang ingin dibangun oleh Koppas Ciracas.
Ada juga simpanan berjangka, yaitu 3 bulan – 6 bulan – 1 tahun. Simpanan masyarakat ini juga mengacu dengan simpanan berjangka perbankan yang bisa ditarik oleh penabung pada saat jatuh tempo. Perhitungan jasanya bafgi penabung disesuaikan dengan perjanjian awal, dan dapat dipertimbangkan apabila ada perubahan sewaktu-waktu dengan disertai tanda tangan pengurus.
Sedangkan produk pinjaman bagi anggota dan masyarakat yaitu; Pinjaman berjangka – mingguan dengan jasa 1,5% per bulan. Bagi anggota yang memenuhi persyaratan, seperti tertib menabung, tertib mengangsur pinjamannya maupun melakukan transaksi lainnya dengan koperasi, dapat diberikan pinjaman sampai 3 kali lipat dari jumlah tabungannya. Sedangkan calon anggota diberikan 2 kali lipat dari jumlah simpanannya. Besarnya pinjam bagi anggota – calon anggota mulai dari Rp 100.000,- sampai Rp 15.000.000,- sesuai kreteria yang ditetapkan pengurus atau besarnya usaha anggota yang meminjam. Koppas Ciracas juga membuka unit pelayanan di tempat lain yaitu di  Palsi Gunung, Suka Tani, Citayam dan Pucung.
Terkait dengan permodalan, kecuali modal sendiri yang berasal dari simpanan anggota, Koppas Ciracas juga mendapatkan penguatan modal dari BNI 46 Cabang Kramat hampir Rp 13 miliar. Permodalan yang diperoleh dari lembaga perbankan ini menunjukan bahwa Koppas Ciracas termasuk koperasi yang sehat. Sebab selaqma ini bank sangat sulut memberikan kredit permodalan kepada koperasi yang tidak sehat. Dan pinjaman jangka panjang dari BNI itu telah menurun menjadi kurang lebih Rp 7 miliar. Kemampuan membayar angsuran tersebut semakin menguatkan kepercayaan dari BNI 46. Tolok ukur keberhasilan mengelola dana-dana dari anggota dan pinjaman dari pihak ketiga itu pula yang menjadikan pihak BNI 46 menyatakan akan terus mendukung permodalan Koppas Ciracas.
Salah satu keberhasilan daripada koperasi sebagai usaha bersama tidak semata-mata kinerja pengurus, pengawas dan manajemen, tetapi juga partisipasi aktif anggota, terutama dalam bertransaksi, karena anggota adalah pemilik lembaga dan pengguna jasa. Karena itu Budianto sangat mengharapkan peran serta anggota dalam memanfaatkan produk-produk koperasi. Sebagai pemilik, kata dia, anggota memiliki hak tertinggi dalam RAT untuk memberikan masukan maupun kritik atas kinerja pengurus, pengawas dan manajemen. Karena itu keputusan-keputusan dalam RAT tidak boleh diabaikan oleh pengurus maupun pengawas. Anggota sebagai kader koperasi, dan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup lembaga, perlu adanya pendidikan anggota, dan pelatihan berjenjang dan terus menerus. Melalui pendidikan itulah persepsi anggota dibangun. (yuni)










BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

            Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.