Ekonomi
Koperasi
Koperasi
Indonesia
Nama
Dosen: Perli Iswanto
Disusun
oleh:
Kelompok 5
Dea Novita B 12214585
Erica Gusti 13214599
Helmi Rusli 14214879
Moh. Ali Nurhamid 16214732
Nyai Rahmawati 18214299
Stephen 1A214455
Yogi Darmawan 1C214416
Kelas:
3EA21
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan yang maha kuasa atas segala limpahan rahmat dan karunia-nya
sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang “Koperasi
Indonesia”.
Adapun
tujuan penyusunan makalah ini guna melengkapi nilai mata kuliah “Ekonomi
Koperasi” dan harapan kami semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah
satu acuan, petunjuk maupun pedoman dan dapat membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi mahasiswa lain dan para pembaca.
Makalah ini
kami akui masih banyak kekurangan. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini. Sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Depok, 17 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………..1
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….....2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang…………………………………………………………………...3
1.2 Rumsan Masalah………………………………………………………………....3
1.3 Tujuan
Penulisan………………………………………………………………....3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perkembangan di
Indonesia……………………………………………..4
2.2 Pengertian Koperasi……………………………………………………………....4
2.3 Konsep Koperasi dan Lambang
Koperasi.................................………………….5
2.4 Ciri-ciri dan Unsur-unsur
Koperasi..........………………………………………..6
2.5 Fungsi dan Peranan Koperasi…………………………………………………….6
2.6 Peranan Koperasi dalam
perekonomian Indonesia................................................7
2.7 Prinsip…………………………………………………………………………….8
2.8 Tujuan dan Landasan Koperasi....………………………………………………..8
2.9 Bentuk, Cara Mendirikan serta
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi....................10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi
merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari
keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan.
1.2 Rumusan Masalah
a. ApaSejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
b. Apa pengertian dan konsep dari Koperasi ?
c. Bagaimanakah lambang dan ciri-ciri koperasi?
d. Bagaimanakah unsur-unsur, prinsip dan tujuan koperasi?
e. Bagaimanakah fungsi dan peranan koperasi?
f. Bagaimanakah landasan koperasi Indonesia?
g. Bagaimanakah bentuk koperasi, cara mendirikan, serta
keuntungan dan kerugian koperasi
1.4 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini yaitu :
a. Memenuhi kelengkapan dalam proses pembelajaran
khususnya dalam mata kuliah “Ekonomi
Koperasi”.
b. Mengenal dan
mampu memahami mengenai Koperasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia
pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh
Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan
Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
Pada
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
Pada 1965
pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip
NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di
Jakarta.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 Pengertian Koperasi
a.
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
b.
Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan
atas dasar asas kekeluargaan.
c.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang
dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi,
Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
2.3
Konsep Koperasi dan Lambang Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan anggota.
b. Konsep Koperasi Sosialis
menurut konsep ini koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
a. Roda Bergigi, melambangkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
b. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
c. Padi dan Kapas, melambangkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi.
d. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
e. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal koperasi.
f. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
g. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
h. Warna Merah dan Putih,
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
2.4 Ciri-ciri dan
Unsur-unsur Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
a. Terdiri dari perkumpulan orang.
b. Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
c. Tujuannya meringankan beban
ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
d. Modal tidak tetap, berubah
menurut banyaknya simpanan anggota.
e. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan
kekeluargaan.
c. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
e. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
2.5 Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun
1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian
nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
2.6 Peranan Koperasi dalam
Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
d. Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
a. Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
b. Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
2.7 Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1
dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Prinsip
ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam
keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
-
Menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
-
Seseorang
dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b. Prinsip ke luar
·
Pendidikan
perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·
Kerjasama
antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
2.8 Tujuan dan Landasan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No.
25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal
sebagai berikut :
a)
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b)
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c)
Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967
(UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2
menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1. Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam
kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh
anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar
negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah
Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1),
Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1),
Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi,
produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat.
3. Landasan
Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang
telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk
bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4.Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah
ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota,
pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut
ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2.9
Bentuk, Cara Mendirikan serta Kelemahan
dan kelebihan Koperasi
a. Bentuk Koperasi
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi
Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi
yang beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang
beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan
koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu,
pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai
tujuan tersebut.
b. Cara Mendirikan Koperasi
a.
Syarat pendirian koperasi
•
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
•
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
•
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
•
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan
tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
2.
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan
dalam Rapat:
1. Tujuan mendirikan koperasi
2. Kegiatan usaha yang hendak
dijalankan
3. Menetapkan modal yang akan
disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
4. Memilih nama-nama pengurus
dan pengawas koperasi
5. Menyusun anggaran dasar
d.
Prosedur permohonan pengesahan :
· Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
· Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
· Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang
dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
c. Kelebihan
dan kelemahan koperasi
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
·
Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
·
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
·
Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·
Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
·
Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
·
Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
·
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
·
Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
·
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
3.0 Contoh koperasi
Kopas ciracas terus tumbuh
dan berkembang
Tidak cukup banyak pasar tradisional di Jakarta, mungkin
juga di daerah-daerah lain yang koperasinya tergolong baik, masuk koperasi
besar Indonesia menurut Kementerian Koperasi dan UKM, dan meraih prestasi
nasional. Pasar tradisional di Jakarta, baik pasar milik Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta, PD Pasar Jaya, maupun pasar tradisional yang di kelola swasta
jumlahnya lebih dari 150. Tetapi tidak semua pasar tradisional itu ada Koperasi
Pasar (Koppas-nya).
Dari yang bisa dihitung dengan jari tangan, salah satu
Koppas yang telah meraih prestasi nasional adalah Koppas Ciracas. Tahun 2006
saat Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) pusat kegiatannya diselenggarakan di
Pekalongan, Jawa Tengah, Koppas Ciracas meraih puncak prestasi, Budianto SE, sang
ketua menerima anugerah Satya Lencana Wirakarya dari Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. Penghargaan itu, menurut Budi kepada Majalah UKM beberapa
waktu yang lalu, bukan target kerja, karena yang diutamakan adalah bagaimana
mengelola lembaga dan melayani anggota sebaik mungkin.
Melayani anggota secara prima, kemudian anggota bisa
sejahtera dan puas, itulah penghargaan yang hakiki bagi pengurus dan pengelola
koperasi. Salah satu upaya Koppas Ciracas memberikan layanan nyaman adalah
memiliki gedung kantor sendiri. Dan itu sudah dibangun belasan tahun silam, dan
diresmikan oleh Menteri Koperasi Adisasono. Koppas Ciracas-lah koperasi pasar pertama di
DKI Jakarta yang memiliki gedung kantor sendiri. Bahkan sampai saat ini belum
terdengar kabar ada Koppas memiliki gedung kantor sendiri. Namun Budianto yang
telah beberapa peiode memimpin Koppas Ciracas tidak membusungkan dada atas
keberhasilannya itu. Bahkan dia merasa hasil yang dicapai selama ini masih
belum seberapa besar dari yang diharapkan para anggota. Artinya, pengurus dan
manajemen masih harus kerja keras untuk memenuhi harapan anggota.
Hasil kerja keras itu seperti dilaporkan oleh Budianto
dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-26 tahun buku 2013 yang dilaksanakan pada
23 Januari 2014 silam, bahwa hasil sisa usaha (SHU) mengalami kenaikan cukup
signifikan dari tahun buku 2012 sebesar Rp 210.261.951 menjadi Rp 290.845.539,-
atau sekitar 40%. Peningkatan aset lembaga tahun buku 2013 cukup besar, dari Rp
19 miliar pada tahun 2012 menjadi Rp 21 miliar di tahun 2013. Dalam kesempatan
tersebut juga dijelaskan adanya perubahan personil susunan pengurus karena
bendahara koperasi H.Drs Budi Waluyo meninggal
dunia kemudian dalam rapat koordinasi pengurus mengangkat penggantinya Wiwik Widiastuti, SE.MM, yang sebelumnya menjabat manajer.
Dipilihnya Wiwik menurut pertimbangan pengurus karena dia sudah berpengalaman
terjun ke lapangan, dekat dengan anggota.
Sebagai lembaga
usaha yang bisnis utamanya di bidang keuangan, Koppas Ciracas memiliki beberapa
produk yang selama ini dikelola dengan baik, sehingga diminati para anggota
maupun calon anggota antara lain; Simpanan Sikocir, yang diperuntukan bagi
masyarakat umum, terutama pedagang – wirausaha yang tidak menempati kios-kios
di Pasar Ciracas, tetapi lokasi usahanya berdekatan dengan Koppas Ciracas.
Simpanan Sikocir ini bisa ditarik setiap saat pada jam kerja, dan diberikan
jasa 0,35% per bulan sesuai dengan suku bunga bank. Disamakannya dengan bunga
bank juga dimaksudkan, agar masyarakat yang belum terbiasa menabung di bank
bisa menabung di koperasi. Kebiasaan menabung itulah yang ingin dibangun oleh
Koppas Ciracas.
Ada juga simpanan
berjangka, yaitu 3 bulan – 6 bulan – 1 tahun. Simpanan masyarakat ini juga
mengacu dengan simpanan berjangka perbankan yang bisa ditarik oleh penabung
pada saat jatuh tempo. Perhitungan jasanya bafgi penabung disesuaikan dengan
perjanjian awal, dan dapat dipertimbangkan apabila ada perubahan sewaktu-waktu
dengan disertai tanda tangan pengurus.
Sedangkan produk
pinjaman bagi anggota dan masyarakat yaitu; Pinjaman berjangka – mingguan
dengan jasa 1,5% per bulan. Bagi anggota yang memenuhi persyaratan, seperti
tertib menabung, tertib mengangsur pinjamannya maupun melakukan transaksi
lainnya dengan koperasi, dapat diberikan pinjaman sampai 3 kali lipat dari
jumlah tabungannya. Sedangkan calon anggota diberikan 2 kali lipat dari jumlah
simpanannya. Besarnya pinjam bagi anggota – calon anggota mulai dari Rp
100.000,- sampai Rp 15.000.000,- sesuai kreteria yang ditetapkan pengurus atau
besarnya usaha anggota yang meminjam. Koppas Ciracas juga membuka unit
pelayanan di tempat lain yaitu di Palsi Gunung, Suka Tani, Citayam dan
Pucung.
Terkait dengan
permodalan, kecuali modal sendiri yang berasal dari simpanan anggota, Koppas
Ciracas juga mendapatkan penguatan modal dari BNI 46 Cabang Kramat hampir Rp 13
miliar. Permodalan yang diperoleh dari lembaga perbankan ini menunjukan bahwa
Koppas Ciracas termasuk koperasi yang sehat. Sebab selaqma ini bank sangat
sulut memberikan kredit permodalan kepada koperasi yang tidak sehat. Dan
pinjaman jangka panjang dari BNI itu telah menurun menjadi kurang lebih Rp 7
miliar. Kemampuan membayar angsuran tersebut semakin menguatkan kepercayaan
dari BNI 46. Tolok ukur keberhasilan mengelola dana-dana dari anggota dan
pinjaman dari pihak ketiga itu pula yang menjadikan pihak BNI 46 menyatakan
akan terus mendukung permodalan Koppas Ciracas.
Salah satu
keberhasilan daripada koperasi sebagai usaha bersama tidak semata-mata kinerja
pengurus, pengawas dan manajemen, tetapi juga partisipasi aktif anggota,
terutama dalam bertransaksi, karena anggota adalah pemilik lembaga dan pengguna
jasa. Karena itu Budianto sangat mengharapkan peran serta anggota dalam
memanfaatkan produk-produk koperasi. Sebagai pemilik, kata dia, anggota
memiliki hak tertinggi dalam RAT untuk memberikan masukan maupun kritik atas
kinerja pengurus, pengawas dan manajemen. Karena itu keputusan-keputusan dalam RAT
tidak boleh diabaikan oleh pengurus maupun pengawas. Anggota sebagai kader
koperasi, dan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup lembaga, perlu adanya
pendidikan anggota, dan pelatihan berjenjang dan terus menerus. Melalui
pendidikan itulah persepsi anggota dibangun. (yuni)
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi
bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.