Pengikut

Minggu, 08 Januari 2017

Perbedaan Lembaga Keuangan Mikro dengan Koperasi

Definisi
LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip ekonomi.

Tujuan:
 LKM
- Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat
- Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat
- Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat

Koperasi
- Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Syarat-syarat:
 LKM
- Bentuk badan hukum
- Permodalan
- Mendapat ijin usaha

Koperasi
- Bentuk badan hukum KSP
- Permodalan
- Keanggotaan
- Kepengurusan
- Perijinan usaha

Larangan:
 LKM
- Dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha milik asing

Koperasi
- Berinvestasi di sektor Riil
- Memberikan layanan kepada non-anggota
- Menggunakan dana simpanan anggota di luar pembiayaan / pinjaman kepada anggota

Kepemilikan:
 LKM
- Warga negara Indonesia
- Pemerintah Daerah kabupaten / Kota
- Koperasi
- Perseroan Terbatas

Koperasi
- Perorangan
- Badan Hukum Koperasi

Perijinan:
 LKM
- Harus mendapatkan ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Persyaratan minimum, antara lain :
- Susunan organisasi dan kepengurusan
- Permodalan
- Kepemilikan
- Kelayakan rencana kerja

Koperasi
- Harus mendapatkan ijin Menteri Koperasi
Persyaratan minimum, antara lain :
- Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi

Cakupan Wilayah Kerja:
 LKM
- Cakupan wilayah dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, dan atau kabupaten/kota

Koperasi
- Cakupan usaha dalam satu wilayah
Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Nasional

Pelaporan:
 LKM
- Wajib melaporkan tiap 4 bulan sekali ke OJK
- Laporan lain yang ditetapkan melalui peraturan oleh OJK
- Wajib mengumumkan laporan keuangan dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan

Koperasi
- Meneliti Laporan pertanggungjawaban tahunan, dokumen-dokumen, dan keputusan-keputusan rapat anggota
- Memanggil pengurus untuk diminta keterangan mengenai perkembangan koperasi