Pengikut

Selasa, 04 April 2017

Etika Bisnis

ETIKA BISNIS
Bisnis dan Etika Dalam Dunia Modern
logo UG
Dosen : Rina Sugiarti

Disusun oleh:
Kelompok : 1
Kelas : 3EA21
Anggota :
Dimas Nurhidayat (13214109)
Moh. Ali Nurhamid (16214732)
Muh. Rizqy A (16214879)
Raysyaldy Y (18214973)
Stephen (1A214455)



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2016/2017





KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Etika Bisnis.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Etika Bisnis ini. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Etika Bisnis.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Etika Bisnis ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

Depok, 4 April 2017


Penyusun,

















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………...........................     i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………..    ii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………..     1
1.1  Latar belakang ……………………………………………………………………...      1
1.2  Rumusan masalah …………………………………………………………………..       1
1.3  Tujuan penelitian …………………………………………………………………..        1
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………………..      3
2.1 Etika Bisnis………………………………………………………………………….      3
2.2 Tiga aspek pokok dari bisnis ………………………………………………………        3
2.3 Perkembangan etika bisnis ………………………………………………………….      3
2.4 Profil etika bisnis dewasa ini ………………………………………………………….    4
2.5 Faktor sejarah dan budaya dalam etika bisnis ……………………………………..         4
2.6 Kritik atas etika bisnis …………………………………………………………………. 4
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………         6
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………….         6















BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral. Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang sangat penting.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu Etika Bisnis?
2. Apa saja tiga aspek pokok dari bisnis?
3. Bagaimana perkembangan etika bisnis?
4. Apa profil etika bisnis dewasa ini?
5. Apa saja faktor sejarah dan budaya dalam etika bisnis?
6. Apa kritik atas etika bisnis?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memahami definisi etika, bisnis dan etika bisnis
2. Memahami tiga aspek pokok dari bisnis
3. Mengerti dan memahami perrkembangan dari etika bisnis
4. Mengatahui apa saja profil etika bisnis
5. Memahami faktor sejarah dan budaya dalam etika bisnis
6. Memahami kritik atas etika bisnis


                                                                                                                            
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Etika Bisnis
            Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Sautu uraian sistematis tentang etika bisnis sebaiknya dimulai dengan menyelidiki dan menjernihkan cara kata seperti “etika” dan “etis” dipakai. Perlu diakui, ada beberapa kemungkinan yang tidak seratus persen sama (walaupun perbedaannya tidak seberapa) untuk menjalankan penyelidikan ini. Cara yang kami pilih untuk menganalisa arti-arti “etika” adalah membedakan antar “etika sebagai praktis” dan “etika sebagai refleksi”.
            Etika sebagai praktis berarti: nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Dapat dikatakan uga, etika sebagai praktis adalah apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.
            Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang harus dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi berbicara tentang etika sebagai praksis atau mengambil praksis etis sebagai objeknya. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalanan pada taraf populer maupun ilmiah.
            Seperti etika terapan pada umumnya, etika bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf: taraf makro, meso, dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Jadi, disini masalah-masalah etika disoroti pada skala besar.
2.2 Tiga aspek pokok dari bisnis
            Bisnis modern merupakan realitas yang amat kompleks. Banyak faktor yang turut mempengaruhi dan menentukan kegiatan bisnis. Antara lain ada faktor organisatoris – manajerial, ilmiah – teknologis, dan politik – sosial – kultural.Bisnis sebagai kegiatan sosial bisa disoroti sekurang –kurangnya dari tiga sudut pandang yang berbeda tetapi tidak selalu mungkin dipisahkan, yaitu sudut pandang ekonomi, hokum, dan etika
.
A. Sudut Pandang Ekonomis
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi dalam kegiatan ini adalah tukar menukar, jual – beli, memproduksi – memasarkan, bekerja – memperkerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya dengan maksud memperoleh untung. Bisnis dapat dilogiskan sebagai kegiatan ekonomis yang kurang lebih terstruktur atau terorganisasi untuk menghasilkan keuntungan. Dalam bisnis modern, untung diekspresikan dalam bentuk uang. Tetapi hal itu tidak hakiki untuk bisnis. Bisnis berlangsung sebagai komunikasi sosial yang menguntungkan untuk kedua belah pihak yang melibatkan diri. Bisnis bukanlah karya amal. Bisnis justru tidak mempunyai sifat membantu orang dengan sepihak, tanpa mengharapkan suatu kembali.
Teori ekonomi menjelaskan bagaimana dalam sistem ekonomi pasar bebas para pengusaha dengan memanfaatkan sumber daya langka, menghasilkan barang dan jasa yang berguna bagi masyarakat. Efisiensi ekonomis artinya hasil maksimal akan dicapai dengan pengeluaran minimal. Efisiensi merupakan kata kunci dalam ekonomi modern.
Dipandang dari sudut ekonomis, good business atau bisnis yang baik adalah bisnis yang membawa banyak untung.
B. Sudut Pandang Moral
Dengan tetap mengakui peranan sentral dari sudut pandang ekonomis dalam bisnis, perlu segera ditambahkan adanya sudut pandang lain yang tidak boleh diabaikan, yaitu sudut pandang moral. Bisnis yang baik (good business) bukan saja bisnis yang menguntungkan. Bisnis yang baik adalah juga bisnis yang baik secara moral. Malah perlu ditekankan, arti moralnya merupakan salah satu arti penting bagi kata “ baik “. Perilaku yang baik merupakan perilaku yang sesuai dengan norma – norma moral, perilaku yang buruk bertentangan atau menyimpang dari norma – norma moral. Suatu perbuatan dapat dinilai baik menurut arti terdalam justru kala memenuhi standard etis tersebut.
C. Sudut Pandang Hukum
Tidak bisa diragukan lagi, bisnis terikat juga oleh hukum. “ Hukum Dagang “ atau “ Hukum Bisnis “merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Seperti etika pula, hukum merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Terdapat kaitan erat antara hukum dan etika. Dalam kekaisaran Roma sudah dikenal pepatah : “ Quid leges sine moribus? “, yang berarti “ Apa artinya undang – undang, kalau tidak disertai moralitas? “Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam norma itu tidak sama. Disamping sudut pandang hukum, kita tetap membutuhkan sudut pandang moral. Untuk itu dapat dikemukakan beberapa alasan. Pertama, banyak hal bersifat tidak etis, sedangkan menurut hukum tidak dilarang. Tidak semuanya yang bersifat immoral adalah ilegal juga. Malah ada perilaku yang dari segi moral sangat penting, tetapi tidak diatur oleh hukum. Kedua, bahwa proses terbentuknya undang – undang atau peraturan hukum memakan waktu lama, sehingga masalah – masalah baru tidak bisa segera diatur secara hukum. Ketiga, bahwa hukum itu sering kali bisa disalahgunakan. Perumusan hukum tidak pernah sempurna sehingga orang yang beritikat buruk bisa memanfaatkan celah – celah dalam hukum. Alasan yang keempat cukup dekat dengan itu. Bisa terjadi, hukum memang bisa dirumuskan dengan baik, tetapi karena salah satu alasan sulit untuk dilaksanakan, misalnya, karena sulit dijalankan control yang efektif. Kelima, hukum kerap kali mempergunakan pengertian yang dalam konteks hukum itu sendiri tidak di definisikan dengan jelas dan sebenarnya diambil dari konteks moral.
2.3 Perkembangan etika bisnis.
Sepanjang sejarah, kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Sejak manusia terjun dari perniagaan, kegiatan ini tidak terlepas dari masalah etis. Aktivitas perniagaan selalu sudah berurusan dengan etika, artinya selalu harus mempertimbangkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Belum pernah dalam sejarah, etika bisnis mendapat perhatian begitu besar dan intensif seperti sekarang ini. Richard De George mengusulkan untuk membedakan antara etika dalam bisnis dan etika bisnis. Etika dalam bisnis berbicara tentang bisnis sebagai salah satu topik disamping sekian banyak topik lainnnya. Etika dalam bisnis belum merupakan suatu bidang khusus yang memiliki corak dan identitas tersendiri. Etika dalam bisnis mempunyai riwayat yang sudah panjang sekali, sedangkan umur etika bisnis masih muda sekali. Etika bisnis dalam arti khusus ini pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Dengan memanfaatkan dan memperluas pemikiran De George ini kita dapat membedakan lima periode dalam perkembangan etika dalam bisnis menjadi etika bisnis, yaitu situasi dahulu, masa peralihan : tahun 1960an, etika bisnis lahir di Amerika Serikat tahun 1970an, etika bisnis meluas ke Eropa tahun 1980an, dan etika bisnis menjadi fenomena global tahun 1990an.

2.4 Profil etika bisnis dewasa ini.
            Praktis di segala kawasan dunia etika bisnis diberikan sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Menurut dugaan De George, tahun 1987, di Amerika Serikat saja diberikan lebih dari 500 kuliah etika bisnis, yang melibatkan lebih dari 40.000 mahasiswa.
Banyak sekali publikasi diterbitkan tentang etika bisnis. Pada tahun 1987 De George menyebut paling sedikit 20 buku pegangan tentang etika bisnis dan 10 buku kasus di Amerika Serikat.
Sekurang – kurangnya ada tiga seri buku tentang etika bisnis, yaitu The Ruffin Series In Business Attics, Issues In Business Attics, Sage Series In Business Attics.
Sudah ada cukup banyak jurnal ilmiah khusus tentang etika bisnis.
Dalam bahasa Jerman sudah tersedia kamus tentang etika bisnis : Lexikon der Wirtschaftsethik
Sekarang dapat ditemukan juga cukup banyak institut penelitian yang mendalami masalah etika bisnis. Sudah didirikan beberapa asosiasi dengan tujuan khusus memajukan etika bisnis.
Di Amerika Serikat dan Eropa Barat disediakan beberapa program studi tingkat S2 dan S3 khusus di bidang etika bisnis.
2.5 Faktor sejarah dan budaya dalam etika bisnis
            Dewasa ini orang akan merasa bangga, bila dapat menunjukkan kartu nama yang menyingkapkan identitasnya sebagai direktur atau manajer perusahaan yang ternama. Bisnis sebagai pekerjaan tidak dinilai kurang dari profesi lain, terutama kalau menghasilkan pendapatan tinggi. Jika kita mempelajari sejarah dunia barat, sikap positif ini tidak selamanya menandai pandangan terhadap bisnis. Sebaliknya, berabad – abad lamanya terdapat tendensi cukup kuat yang memandang bisnis atau perdagangan sebagai kegiatan yang tidak pantas bagi manusia beradab. Pedagang tidak mempunyai nama baik dalam masyarakat barat di masa lampau. Orang seperti pedagang jelas – jelas dicurigai kualitas etisnya. Sikap negatif ini berlangsung terus sampai zaman modern dan baru menghilang seluruhnya sekitar waktu industrialisasi.
2.6 Kritik atas etika bisnis
            Etika bisnis sebagai usaha intelektual dan akademis yang baru pasti masih menderita banyak “ penyakit anak. ” Banyak hal yang perlu dikerjakan lagi dan banyak hal yang sudah dikerjakan perlu disempurnakan. Karena itu etika bisnis harus terbuka bagi kritik yang membangun. Dibawah ini akan dibahas beberapa contoh. Barangkali penjelasan ini bisa membantu mendapatkan gambaran lebih lengkap tentang maksud etika bisnis sekarang ini.


A.    Etika Bisnis Mendiskriminasi
Kritik pertama ini berasal dari Peter Drucker, ahli ternama dalam bidang teori manajemen. Inti keberatan Drucker ialah bahwa etika bisnis menjalankan semacam diskriminasi. Mengapa dunia bisnis harus dibebankan dengan etika? Mereka berpendapat bahwa perbuatan yang tidak bersifat immoral atau ilegal kalau dilakukan orang biasa menjadi immoral atau ilegal kalau dilakukan oleh orang bisnis. Dan Drucker menyimpulkan bahwa etika bisnis itu menunjukkan adanya sisa – sisa dari permusuhan yang lama terhadap bisnis dan kegiatan ekonomis. Kritiknya berasal dari salah paham besar terhadap etika bisnis. Justru karena orang bisnis merupakan orang biasa, mereka membutuhkan etika. Adanya etika bisnis membuktikan bahwa bagi bisnis justru tidak ada pengecualian.
B.     Etika Bisnis Itu Kontradiktif
Kritik ini ditemukan dalam kalangan populer yang cukup luas. Orang – orang ini menilai etika bisnis sebagai suatu usaha naïf. Dunia bisnis itu ibarat rimba raya dimana tidak ada tempat untuk etika. Etika dan bisnis bagaikan air dan minyak.
C.     Etika Bisnis Tidak Praktis
Andrew Stark, seorang dosen manajemen di Universitas Toronto memberikan kritik yang cukup pedas. Menurut Stark, etika bisnis adalah “ too general, too theoretical, too impractical. “ Ia menilai, kesenjangan besar menganga antara etika bisnis akademis dan para professional di bidang manajemen. Dan ia memberi komentar : apa yang mereka hasilkan itu seringkali lebih mirip filsafat sosial yang muluk – muluk daripada advis etika yang berguna untuk para profesional. Karena itu kita mencoba untuk menanggapinya sebagai berikut. Pertama, Stark hanya memandang dan mengutip artikel dan buku ilmiah tentang etika bisnis. Kedua, Stark merupakan contoh tentang tendensi Amerika Utara untuk mengutamakan tahap mikro dalam etika bisnis. Ia hanya memperhatikan aspek – aspek etis dari keputusan yang harus diambil manajer dan kurang berminat untuk kerangka menyeluruh dimana pekerjaannya ditempatkan. Ketiga, sebagai ilmu, etika bisnis selalu bergerak pada taraf refleksi dan akibatnya pada taraf teoritis juga.
D.    Etikawan Tidak Bisa Mengambil Alih Tanggung Jawab
Kritisi ini meragukan entah etika bisnis memiliki keahlian etis khusus, yang tidak dimiliki oleh para pebisnis dan manajer itu sendiri. Kritik tersebut merupakan salah paham. Etika bisnis sama sekali tidak bermaksud mengambil alih tanggung jawab etis dari para pebisnis. Etika bisnis tidak berpretensi memiliki keahlian yang sama sifatnya seperti banyak keahlian yang lain. Etika bisnis tidak bermaksud mengganti tempat dari orang yang mengambil keputusan moral. Etika bisnis bisa membantu untuk mengambil keputusan moral yang dapat dipertanggungjawabkan, tapi tidak berniat mengganti tempat dari para pelaku moral dalam perusahaan. Bagi etika bisnis berlaku peribahasa inggris : “ you can lead the horse to the water, but you cannot make him drink. “



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga mati, yang tidak dapat ditawar lagi. Dalam zaman keterbukaan dan luasnya informasi saat ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan luas. Memposisikan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis dan jujur adalah satu-satunya cara supaya dapat bertahan di dalam dunia bisnis saat ini. Ketatnya persaingan bisnis menyebabkan beberapa pelaku bisnisnya kurang memperhatikan etika dalam bisnis. Etika berbisnis ini bisa dilakukan dalam segala aspek. Saling menjaga kepercayaan dalam kerjasama akan berpengaruh besar terhadap reputasi perusahaan tersebut, baik dalam lingkup internal maupun eksternal. Tentunya ini tidak akan memberikan keuntungan segera, namun ini adalah wujud investasi jangka panjang bagi seluruh elemen dalam lingkaran bisnis. Oleh karena itu, etika dalam berbisnis sangatlah penting.













Minggu, 08 Januari 2017

Perbedaan Lembaga Keuangan Mikro dengan Koperasi

Definisi
LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip ekonomi.

Tujuan:
 LKM
- Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat
- Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat
- Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat

Koperasi
- Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Syarat-syarat:
 LKM
- Bentuk badan hukum
- Permodalan
- Mendapat ijin usaha

Koperasi
- Bentuk badan hukum KSP
- Permodalan
- Keanggotaan
- Kepengurusan
- Perijinan usaha

Larangan:
 LKM
- Dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha milik asing

Koperasi
- Berinvestasi di sektor Riil
- Memberikan layanan kepada non-anggota
- Menggunakan dana simpanan anggota di luar pembiayaan / pinjaman kepada anggota

Kepemilikan:
 LKM
- Warga negara Indonesia
- Pemerintah Daerah kabupaten / Kota
- Koperasi
- Perseroan Terbatas

Koperasi
- Perorangan
- Badan Hukum Koperasi

Perijinan:
 LKM
- Harus mendapatkan ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Persyaratan minimum, antara lain :
- Susunan organisasi dan kepengurusan
- Permodalan
- Kepemilikan
- Kelayakan rencana kerja

Koperasi
- Harus mendapatkan ijin Menteri Koperasi
Persyaratan minimum, antara lain :
- Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi

Cakupan Wilayah Kerja:
 LKM
- Cakupan wilayah dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, dan atau kabupaten/kota

Koperasi
- Cakupan usaha dalam satu wilayah
Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Nasional

Pelaporan:
 LKM
- Wajib melaporkan tiap 4 bulan sekali ke OJK
- Laporan lain yang ditetapkan melalui peraturan oleh OJK
- Wajib mengumumkan laporan keuangan dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan

Koperasi
- Meneliti Laporan pertanggungjawaban tahunan, dokumen-dokumen, dan keputusan-keputusan rapat anggota
- Memanggil pengurus untuk diminta keterangan mengenai perkembangan koperasi

Selasa, 18 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi



Ekonomi Koperasi
Koperasi Indonesia




  

Nama Dosen: Perli Iswanto
Disusun oleh:
Kelompok 5

Dea Novita B                           12214585
Erica Gusti                              13214599                     
Helmi Rusli                             14214879
Moh. Ali Nurhamid               16214732
Nyai Rahmawati                    18214299
Stephen                                   1A214455           
Yogi Darmawan                     1C214416

Kelas: 3EA21
                        Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha kuasa atas segala limpahan rahmat dan karunia-nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang “Koperasi Indonesia”.
Adapun tujuan penyusunan makalah ini guna melengkapi nilai mata kuliah “Ekonomi Koperasi” dan harapan kami semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman dan dapat membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi mahasiswa lain dan para pembaca.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.




Depok, 17 Oktober 2016

     Penulis















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……………………………………………………………………..1
DAFTAR  ISI…………………………………………………………………………….....2
BAB  I PENDAHULUAN
            1.1 Latar Belakang…………………………………………………………………...3
            1.2 Rumsan Masalah………………………………………………………………....3
            1.3 Tujuan Penulisan………………………………………………………………....3
BAB II PEMBAHASAN
            2.1 Sejarah Perkembangan di Indonesia……………………………………………..4
            2.2 Pengertian Koperasi……………………………………………………………....4
            2.3 Konsep Koperasi dan Lambang Koperasi.................................………………….5
            2.4 Ciri-ciri dan Unsur-unsur Koperasi..........………………………………………..6
            2.5 Fungsi dan Peranan Koperasi…………………………………………………….6
            2.6 Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia................................................7
            2.7 Prinsip…………………………………………………………………………….8
            2.8 Tujuan dan Landasan Koperasi....………………………………………………..8
            2.9 Bentuk, Cara Mendirikan serta Kelebihan dan Kelemahan Koperasi....................10
           
BAB III PENUTUP
            3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………12









                                                                   BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
            Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

1.2 Rumusan Masalah
a. ApaSejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
b. Apa pengertian dan konsep dari Koperasi ?
c.  Bagaimanakah lambang dan ciri-ciri koperasi?
d.  Bagaimanakah unsur-unsur, prinsip dan tujuan koperasi?
e.  Bagaimanakah fungsi dan peranan koperasi?
f. Bagaimanakah landasan koperasi Indonesia?
g. Bagaimanakah bentuk koperasi, cara mendirikan, serta keuntungan dan kerugian koperasi

1.4 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu :
a. Memenuhi kelengkapan dalam proses pembelajaran khususnya dalam mata kuliah   “Ekonomi Koperasi”.
b.  Mengenal dan mampu memahami mengenai Koperasi di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
            Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
          Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.


2.2 Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
            Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2.3 Konsep Koperasi dan Lambang Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
b. Konsep Koperasi Sosialis
menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
         a. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
         b. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
         c. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
         d. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
         e.  Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
         f.  Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
         g.  Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
         h. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2.4 Ciri-ciri dan Unsur-unsur Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :      
a. Terdiri dari perkumpulan orang.
b. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
c. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
e. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan kekeluargaan.
c. Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.  Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.   Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

2.5 Fungsi dan Peran Koperasi
            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
      a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
      c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.

      d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

2.6 Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.  Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
a. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
b. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

2.7 Prinsip Koperasi
            Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
-                        Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
-                        Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

           b. Prinsip ke luar
·           Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·           Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

2.8 Tujuan dan Landasan Koperasi
            Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
            Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:

1.      Landasan Idiil
            Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.

2.       Landasan Struktural
            Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.

3.      Landasan Mental
            Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

4.Landasan Operasional
            Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b)    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.


2.9 Bentuk, Cara Mendirikan serta Kelemahan dan kelebihan Koperasi
            a. Bentuk Koperasi
                  Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
            Koperasi Sekunder  adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.

b. Cara Mendirikan Koperasi
a.       Syarat pendirian koperasi
      •         Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
      •         Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
      •         Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
      •         Berkedudukan di wilayah Indonesia;

b.      Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.             Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
2.             Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.

c.         Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:      
1. Tujuan mendirikan koperasi           
2. Kegiatan usaha yang hendak dijalankan    
3. Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib  
4. Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
5. Menyusun anggaran dasar

d.      Prosedur permohonan pengesahan :
·       Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
·       Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
           
c. Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·         Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·         Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
·         Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
·         Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
·         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
·         Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
·         Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
·         Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.




3.0 Contoh koperasi
Kopas ciracas terus tumbuh dan berkembang
Tidak cukup banyak pasar tradisional di Jakarta, mungkin juga di daerah-daerah lain yang koperasinya tergolong baik, masuk koperasi besar Indonesia menurut Kementerian Koperasi dan UKM, dan meraih prestasi nasional. Pasar tradisional di Jakarta, baik pasar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PD Pasar Jaya, maupun pasar tradisional yang di kelola swasta jumlahnya lebih dari 150. Tetapi tidak semua pasar tradisional itu ada Koperasi Pasar (Koppas-nya).
Dari yang bisa dihitung dengan jari tangan, salah satu Koppas yang telah meraih prestasi nasional adalah Koppas Ciracas. Tahun 2006 saat Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) pusat kegiatannya diselenggarakan di Pekalongan, Jawa Tengah, Koppas Ciracas meraih puncak prestasi, Budianto SE, sang ketua menerima anugerah Satya Lencana Wirakarya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penghargaan itu, menurut Budi kepada Majalah UKM beberapa waktu yang lalu, bukan target kerja, karena yang diutamakan adalah bagaimana mengelola lembaga dan melayani anggota sebaik mungkin.
Melayani anggota secara prima, kemudian anggota bisa sejahtera dan puas, itulah penghargaan yang hakiki bagi pengurus dan pengelola koperasi. Salah satu upaya Koppas Ciracas memberikan layanan nyaman adalah memiliki gedung kantor sendiri. Dan itu sudah dibangun belasan tahun silam, dan diresmikan oleh Menteri Koperasi Adisasono. Koppas Ciracas-lah koperasi pasar pertama di DKI Jakarta yang memiliki gedung kantor sendiri. Bahkan sampai saat ini belum terdengar kabar ada Koppas memiliki gedung kantor sendiri. Namun Budianto yang telah beberapa peiode memimpin Koppas Ciracas tidak membusungkan dada atas keberhasilannya itu. Bahkan dia merasa hasil yang dicapai selama ini masih belum seberapa besar dari yang diharapkan para anggota. Artinya, pengurus dan manajemen masih harus kerja keras untuk memenuhi harapan anggota.
Hasil kerja keras itu seperti dilaporkan oleh Budianto dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-26 tahun buku 2013 yang dilaksanakan pada 23 Januari 2014 silam, bahwa hasil sisa usaha (SHU) mengalami kenaikan cukup signifikan dari tahun buku 2012 sebesar Rp 210.261.951 menjadi Rp 290.845.539,- atau sekitar 40%. Peningkatan aset lembaga tahun buku 2013 cukup besar, dari Rp 19 miliar pada tahun 2012 menjadi Rp 21 miliar di tahun 2013. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan adanya perubahan personil susunan pengurus karena bendahara koperasi H.Drs Budi Waluyo meninggal dunia kemudian dalam rapat koordinasi pengurus mengangkat penggantinya Wiwik Widiastuti, SE.MM, yang sebelumnya menjabat manajer. Dipilihnya Wiwik menurut pertimbangan pengurus karena dia sudah berpengalaman terjun ke lapangan, dekat dengan anggota.
Sebagai lembaga usaha yang bisnis utamanya di bidang keuangan, Koppas Ciracas memiliki beberapa produk yang selama ini dikelola dengan baik, sehingga diminati para anggota maupun calon anggota antara lain; Simpanan Sikocir, yang diperuntukan bagi masyarakat umum, terutama pedagang – wirausaha yang tidak menempati kios-kios di Pasar Ciracas, tetapi lokasi usahanya berdekatan dengan Koppas Ciracas. Simpanan Sikocir ini bisa ditarik setiap saat pada jam kerja, dan diberikan jasa 0,35% per bulan sesuai dengan suku bunga bank. Disamakannya dengan bunga bank juga dimaksudkan, agar masyarakat yang belum terbiasa menabung di bank bisa menabung di koperasi. Kebiasaan menabung itulah yang ingin dibangun oleh Koppas Ciracas.
Ada juga simpanan berjangka, yaitu 3 bulan – 6 bulan – 1 tahun. Simpanan masyarakat ini juga mengacu dengan simpanan berjangka perbankan yang bisa ditarik oleh penabung pada saat jatuh tempo. Perhitungan jasanya bafgi penabung disesuaikan dengan perjanjian awal, dan dapat dipertimbangkan apabila ada perubahan sewaktu-waktu dengan disertai tanda tangan pengurus.
Sedangkan produk pinjaman bagi anggota dan masyarakat yaitu; Pinjaman berjangka – mingguan dengan jasa 1,5% per bulan. Bagi anggota yang memenuhi persyaratan, seperti tertib menabung, tertib mengangsur pinjamannya maupun melakukan transaksi lainnya dengan koperasi, dapat diberikan pinjaman sampai 3 kali lipat dari jumlah tabungannya. Sedangkan calon anggota diberikan 2 kali lipat dari jumlah simpanannya. Besarnya pinjam bagi anggota – calon anggota mulai dari Rp 100.000,- sampai Rp 15.000.000,- sesuai kreteria yang ditetapkan pengurus atau besarnya usaha anggota yang meminjam. Koppas Ciracas juga membuka unit pelayanan di tempat lain yaitu di  Palsi Gunung, Suka Tani, Citayam dan Pucung.
Terkait dengan permodalan, kecuali modal sendiri yang berasal dari simpanan anggota, Koppas Ciracas juga mendapatkan penguatan modal dari BNI 46 Cabang Kramat hampir Rp 13 miliar. Permodalan yang diperoleh dari lembaga perbankan ini menunjukan bahwa Koppas Ciracas termasuk koperasi yang sehat. Sebab selaqma ini bank sangat sulut memberikan kredit permodalan kepada koperasi yang tidak sehat. Dan pinjaman jangka panjang dari BNI itu telah menurun menjadi kurang lebih Rp 7 miliar. Kemampuan membayar angsuran tersebut semakin menguatkan kepercayaan dari BNI 46. Tolok ukur keberhasilan mengelola dana-dana dari anggota dan pinjaman dari pihak ketiga itu pula yang menjadikan pihak BNI 46 menyatakan akan terus mendukung permodalan Koppas Ciracas.
Salah satu keberhasilan daripada koperasi sebagai usaha bersama tidak semata-mata kinerja pengurus, pengawas dan manajemen, tetapi juga partisipasi aktif anggota, terutama dalam bertransaksi, karena anggota adalah pemilik lembaga dan pengguna jasa. Karena itu Budianto sangat mengharapkan peran serta anggota dalam memanfaatkan produk-produk koperasi. Sebagai pemilik, kata dia, anggota memiliki hak tertinggi dalam RAT untuk memberikan masukan maupun kritik atas kinerja pengurus, pengawas dan manajemen. Karena itu keputusan-keputusan dalam RAT tidak boleh diabaikan oleh pengurus maupun pengawas. Anggota sebagai kader koperasi, dan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup lembaga, perlu adanya pendidikan anggota, dan pelatihan berjenjang dan terus menerus. Melalui pendidikan itulah persepsi anggota dibangun. (yuni)










BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

            Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.